Posko dukungan operasi gugus tugas covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditutup pada September 2020 tahun lalu. Sehingga pemakaman jenazah dengan prosedur virus corona atau covid-19 diserahkan ke rumah sakit dan BPBD kabupaten/ kota hingga satgas kalurahan.
Gambar: Jumlah Kasus Positif Aktif di DIY per 16 Juni 2021 Sumber: Instagram @humasjogja
Ketugasan satgas covid semakin dibutuhkan dan dirasakan keberadaannya bagi masyarakat seperti yang di lakukan tim satgas covid kalurahan. Satgas Covid Kalurahan dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pemakaman jenazah dengan prosedur covid-19. Gotong royong antara Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Pemerintah Kalurahan/ Kelurahan begitu erat, terbukti dengan adanya pelatihan dari BPBD yang memberikan pelatihan kepada satgas covid kalurahan salah satunya di Kabupaten Bantul. Dimana, di Kabupaten Bantul jumlah kasus positif Covid-19 per 16 Juni 2021 telah mencapai 1.505 kasus.
Sumber: Instagram @pemkabbantul
Pemakaman jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 atau protokol jenazah infeksius adalah satu cara untuk pencegahan penularan virus corona, selain itu pemulasaran jenazah pun sudah sesuai dengan FATWA MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi virus Covid-19. Pada saat proses pemakaman pun juga menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 selain itu juga ada peralatan untuk menunjang kelancaran kegiatan pemakaman.
Prosedur Pemakaman Protokol Covid-19 di Kabupaten Bantul, sebelum melaksanakan kegiatan pemakaman dengan protokol Covid-19 tim yang akan
bertugas harus memperoleh 3 (tiga) surat. Surat yang pertama adalah surat
kematian yang menunjukan bahwa jenazah tersebut dalam pemakaman harus
menggunakan protokol Covid-19. Surat yang kedua adalah surat permohonan atau
kesanggupan dari keluarga rela bila jenazah dimakamkan dengan menggunakan
protokol Covid-19. Surat ketiga adalah surat permohonan pemakaman yang ditujukan
kepada Satgas covid atau relawan untuk melakukan pemakaman dengan protokol
Covid-19.
.
Gambar: Pemakaman Protokol Covid
Sumber: PMI Kabupaten Bantul
Selain kelengkapan administrasi surat, yang tidak kalah penting adalah pembagian petugas dan peralatan yang di butuhkan saat menjalakan tugas dalam pemakaman jenazah dengan protokol covid 19, Ada pun pembagian petugas yaitu dari 15 personil yang bertugas sebagai berikut :
-
Petugas yang membawa peti jenazah 6 personil.
-
Petugas densifeksi peralatan, mobil ambulance dan makam 2 personil.
-
Petugas safetyofficer 1 personil, bertugas
mengawasi dan bertanggungjawab saat melakukan kegiatan
pemakaman
-
Petugas assesment 1 personil, bertugas
berkomunikasi dengan warga yang membuat liang lahan, Rumah Sakit dan Petugas
Pemakaman
-
Petugas dekontaminasi 3 personil, bertugas membersihkan APD, peralatan dan kendaraan yang di gunakan pada
kegiatan pemakaman.
2. Begitu terdapat kabar adanya kasus covid-19 yang menyebabkan meninggalnya salah satu warga, maka satgas covid dengan sigap melaksanakan tugas masing-masing. Gotong-royong satgas covid dalam proses pemakaman protokol covid menjadi kunci keberhasilan dan kelancaran dalam proses pemakaman.
Selain itu, proses pemakaman dapat berjalan lancar dengan adanya sinergi antara satgas covid dengan Babinsa di tingkat kalurahan. Babinsa bertugas memonitoring dan mengamankan di lokasi pemakaman. Kegiatan pemakaman dengan protokol covid-19 ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah agar warga masyarakat menjauhi kerumunan serta sebagai antisipasi adanya berbagai hal seperti penolakan dari warga di sekitar tempat pemakaman.
“Tulisan ini diikutsertakan kompetisi dalam rangka memperingati Bulan Pancasila dengan tema Keistimewaan Pancasila: Toleransi, Berbagi, Gotong Royong yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY”