• JOGJA ISTIMEWA

    INFORMASI LENGKAP SEPUTAR JOGJA.

  • OMAH KETIK JOGJA

    JASA PENGETIKAN ONLINE. MURAH DAN CEPAT

  • KISAH ISTIMEWA

    SUBSCRIBE. LIKE AND SHARE IT

Sharing Is Caring

Kamis, 05 Maret 2020

CONTOH KERANGKA ACUAN KEGIATAN



KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FORUM PERANGKAT DAERAH RKPD 2021

A.   Latar Belakang
Mindset perencanaan program pembangunan saat ini tidak hanya bersifat satu arah dari atas ke bawah (top down), tetapi juga dari bawah ke atas (bottom up). Perubahan ini diharapkan program yang disusun dari para pelaku/penyelenggara kegiatan di lapangan jauh lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.

B.   Maksud dan Tujuan
Maksud    : Menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah untuk Rencana Kerja
  Perangkat Daerah Tahun 2021
Tujuan      :
1.    Menjaring aspirasi dari perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penyusunan program/kegiatan
2.    Menyusun program/kegiatan tahun 2021 yang mampu menjawab dinamika masyarakat DIY

C.   Dasar Hukum Kegiatan

D.   Penyelenggaraan
1.    Waktu dan Tempat
Hari, tanggal       :    Senin, 02 Maret 2020
Pukul                  :    (sesuai jadwal terlampir)
Tempat               :    Yogyakarta
Pimpinan Rapat :    Kepala

2.    Penyelenggaraa
Badan xxx Yogyakarta, Telp. 0274-xxx Fax. 0274-xxx

3.    Peserta
a.    INSTANSI VERTIKAL :
1.   Kepala Badan xxx
2.   Kepala Kantor xxx

4.    Narasumber
Narasumber pemantik diskusi sebanyak 3 (tiga)  pihak, yakni* :x xx

5.    Metodologi
Forum Perangkat Daerah diawali dengan pemaparan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2021. Dilanjutkan dengan arahan dari xxx untuk program/ kegiatan 2021. Kemudian peserta dipersilakan menanggapi.

6.    Hasil yang diharapkan
Tersusunnya program/kegiatan tahun 2021 yang mampu menjawab dinamika masyarakat DIY

7.    Pembiayaan
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor :xxx ttanggal xxx, Kegiatan Penyusunan Rencana Program Kegiatan.

45 BUTIR-BUTIR PANCASILA - PENGAMALAN PANCASILA (MATERI SKD CPNS 2019/2020)



       I.            Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasaama antara pemeluk agama dengan pengenut kepercayaan yang berbeda-beda  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikapsaling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
     II.            Sila kedua : Kemanusian Yang Adil dan Beradap
  1. Mengakui dan memberlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan bangsa lain.
  III.            Sila ketiga : Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dunia dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 IV.            Sila keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  1. Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakatdiliputi semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapaisebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

    V.            Sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembankan sikap adil terhadap sesame.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka member pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milikuntuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  8. Suka bekerja keras.
  9. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang meratadan berkeadilan sosial.


AKU AKAN MENUNGGUMU






Aku pulang seperti ombak
Yang menghantam keras ke dalam pelukanmu
Hari-hari penuh badai menerjang kisah kita
Bersama terbitnya mentari kita kan terbang

Aku akan berdoa dan menunggu
Aku akan bersujud tuk kenali tempat berpijakku
Aku akan menunggumu
Maka kuhentikan langkah dan kulembutkan hatiku
Karena kau telah memaafkanku

Takkan pernah kulupakan yang telah kita lalui
Kini saatnya kita singkirkan penghalang
Tetapi aku masih menunggumu
Rindu ini semakin menggebu-nggebu

Kini aku menjadi lebih berani dan juga kuat
Kugunakan kepalaku beserta hatiku
Pikiran yang dulu tertambat
Kini bebas dari segala dusta

Aku akan berdoa dan menunggu
Aku akan bersujud tuk kenali tempat berpijakku
Aku akan menunggumu
Angkat tanganku dan warnai hari-hariku
Karena aku yakin, bahagia itu darimu
Yogyakarta, 5 Maret 2020
Fepy Laili Handayani



AKU DAN KAMU




Jarum jam ini rasanya tak pernah berputar

Aku tak bisa mundur dan aku tak bisa mengejar
Aku telah menghabiskan begitu banyak waktu
Kisah ini tentang aku dan kamu

Aku tak tahu mengapa
Aku tak bisa berhenti memandangmu
Semua yang ingin kukatakan
Tak juga bisa keluar

Aku kehabisan kata-kata
Kau membuatku memendam rasa
Aku tak tahu kemana harus pergi dari sini
Tak ada yang perlu dibuktikan
Kisah ini tentang aku dan kamu

Kini ada sesuatu tentangmu
Meskipun sulit kupahami
Tetapi membuatku bahagia
Apapun yang kau lakukan terasa indah
Apapun yang kau lakukan terasa benar
Kisah ini tentang aku dan kamu

Yogyakarta, 5 Maret 2020
Fepy Laili Handayani



Rabu, 04 Maret 2020

CONTOH SOAL SKB ANALIS PELAPORAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN | SKB PERPAJAKAN | SKB AKUNTANSI | SKB EKONOMI

➤Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hukum antara dua pihak atau lebih.

➤Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran