Dengan mengucapkan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Nur Febriyanto
Alamat domisili : Karangjati RT 09 Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul
Tempat, tanggal lahir : Bantul, 3 Februari 1992
Jenis usaha : KEBAB MADINA AN-NUR GROUP
Sebagai penyedia, penjual rombong Kebab Madina An-Nur yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama:
Nama :
Alamat domisili :
Tempat, tanggal lahir :
NIK KTP :
Pekerjaan :
Sebagai pembeli dan mitra Kebab Madina An-Nur yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini tanggal .................................... pihak kedua menyerahkan uang sebesar Rp. ............................ guna membayarkan kemitraan dan pembelian Rombong Kebab Madina An-Nur komplit dari bahan baku beserta alatnya kepada pihakpertama. Selanjutnya pihak kedua harus taat dan patuh pada peraturan yang diatur oleh pihak pertama. Adapun peraturan dan perjanjian yang harus diketahui dan ditaati adalah sebagai berikut:
1. Merek dan bahan baku harus dari pihak pertama
Penjabaran:
§ Merek
Penjabaran merek nama kebab harus nama KEBAB MADINA AN-NUR, selain merek ini pihak kedua dianggap melanggar perjanjian selama oulet KEBAB MADINA AN-NUR tersebut beroperasi dengan brand nama KEBAB MADINA AN-NUR tetapi seluruh bahan baku yang digunakan tidak mengambil atau memakai bahan dari KEBAB MADINA AN-NUR.
§ Bahan Baku
Penjabaran bahan baku adalah seluruh bahan baku harus dari KEBAB MADINA AN-NUR selain dari KEBAB MADINA AN-NUR dianggap melanggar perjanjian (terkecuali selada) jika ada. Adaun bahan baku terlampir.
2. Pihak kedua akan memperoleh bimbingan cara memasak, cara order bahan baku, dan cara perhitungan dari pihak pertama.
3. Pihak pertama berjanji tidak menerima Royalti (keuntungan) dari hasil penjualan pihak kedua selama outlet ini masih brand KEBAB MADINA AN-NUR.
4. Pihak kedua mempunyai hak dan kepemilikan semua alat dan bahan setelah melakukan penandatanganan ini. Adapun alat dan bahan “terlampir”.
5. Pihak Pertama dan Kedua sepakat dan berjanji jika kelak ada maju mundur penjualan yang telah di tanda tangani ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kedua.
6. Pihak pertama juga akan membantu atau menyediakan jasa di aplikasi makanan online. Adapun perjanjian yang harus diketahui adalah sebagai berikut:
§ Harga harus sama dengan harga cabang lain.
§ Harga naik akan dikonfirmasi dari pihak pertama.
§ Seluru operasional buka tutup dikelola pihak kedua.
7. Pihak kedua sanggup mencari karyawan dan tempat usahanya sendiri.
8. Pihak kedua berjanji jarak outlet KEBAB MADINA AN-NUR lebih dari 5 km untuk online dan 3 km untuk offline.
9. Apabila terjadi penggunaan bahan baku terkecuali sayuran selain dari KEBAB MADINA AN-NUR secara terus menerus pihak pertama mempunyai wewenang untuk menarik nama KEBAB MADINA AN-NUR, yang selanjutnya pihak pertama lepas tanggung jawab dari perjanjian ini dan peralatan telah menjadi hak milik pihak kedua.
Demikian yang bisa kami sepakati dengan sadar tanpa paksaan dari kedua belah pihak, jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan apabila tidak dapat sepakat secara baik, kami siap menyelesaikan secara hukum.
Semoga lewat surat pernjanjian ini usaha kami tambah lebih maju dan sukses.
Dan melalui surat pernjanjian ini digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )