Sharing Is Caring

Selasa, 20 Agustus 2019

OPINIKU: PELAYANAN INFORMASI PEMDA DIY MELALUI WEBSITE PPID


Pentingnya Informasi
Informasi merupakan kebutuhan penting bagi setiap orang dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin serta dilindungi. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu.

Kebutuhan akan informasi sangat penting untuk mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosial bermasyarakat. Selain itu, informasi juga menjadi kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan. Perkembangan teknologi komunikasi menjadi faktor pendorong adanya perkembangan informasi.

Keterbukaan Informasi
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kota pendidikan, wisata, dan budaya; tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan informasi mulai dari pelayanan pemerintah sampai komunikasi pemerintah terhadap masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan yang terbuka (open government) merupakan salah satu pondasi sebagai akuntabilitas demokrasi. Dalam  pemerintahan yang terbuka, keterbukaan informasi publik merupakan keharusan karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, pengelolaan pemerintahan akan transparan dan partisipasi masyarakat akan optimal.

Akses pelayanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengarahkan badan publik harus mempunyai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merupakan salah satu daerah yang wajib mengimplementasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Pengertian PPID
PPID adalah jabatan yang membidangi informasi publik pada sebuah badan publik. Tugas dan kewajibannya memberikan layanan informasi kepada publik (masyarakat) agar informasi dapat terdistribusi. PPID Pemda DIY mempunyai peranan penting dalam hal pelayanan dan pengelelolaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat menjadi tolak ukur dalam terlaksananya good governance sudah berjalan baik atau belum.

PPID Pemda DIY menyediakan dua kategori permohonan informasi, yaitu perorangan dan lembaga/ organisasi. Permohonan informasi dapat dilakukan langsung secara lisan maupun melalui web/ aplikasi. Alur mekanisme pelayanan juga telah disajikan dengan lengkap di website PPID Pemda DIY.

Permohonan Informasi Melalui Web PPID Pemda DIY
PPID Pemda DIY mempunyai website yang bisa diakses di www.ppid.jogjaprov.go.id . Website PPID Pemda DIY memudahkan saya sebagai pemohon informasi karena tampilan menu pada web yang lengkap dan mudah dipahami.

Menurut saya ada beberapa kemudahan dalam pengajuan permohonan informasi melalui web PPID Pemda DIY yaitu:
v Syarat untuk mengajukan permohonan sangat simple, yaitu cukup mengupload foto KTP dan mengisi beberapa kotak isian pada form permohonan informasi publik.
v Pemohon dapat memilih cara memperoleh informasi yaitu dengan melihat, membaca, mendengarkan, atau mencatat.
v Pemohon dapat memilih bentuk salinan informasi yaitu berupa softcopy atau hardcopy.
v Pemohon dapat memilih cara mendapatkan salinan informasi yaitu mengambil langsung, melalui faksimili, atau melalui email.

Setelah mengisi dengan lengkap form tersebut, saya mendapatkan notifikasi tentang pengajuan permohonan informasi yang telah saya ajukan. Menurut saya pemberitahuan seperti ini sangat penting karena dengan adanya notifikasi tersebut memberi kejelasan terhadap status permohonan informasi.
PPID Pemda DIY menyediakan menu tracking permohonan yang tentunya sangat membantu saya dalam melacak status permohonan informasi. Dalam menu tersebut pemohon cukup mengisi alamat email pemohon dan nomor permohonan sebagaimana yang telah dikirim melalui email pemohon.

Menurut saya menu tracking permohonan sangat penting karena pemohon dapat memantau permohonan informasinya telah diajukan sehingga pelayanan informasi dapat berjalan secara transparan. Saya juga tidak perlu repot membuka komputer terus jika ingin memantau status permohonan karena saya dapat memantau melalui aplikasi di android. PPID Pemda DIY akan memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi informasi melalui email pemohon dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Statistik Permohonan Informasi
Berdasarkan data statistik layanan publik di Website PPID Pemda DIY terlihat presentase permohonan yang selesai dan dalam proses. Dengan adanya statistik layanan publik saya dapat mengetahui bahwa jumlah permohonan informasi kepada PPID Pemda DIY masih rendah. Dari data permohonan selesai dari Bulan Mei sampai Agustus Tahun 2019 terdapat 48 jumlah permohonan dengan status 45 permohonan yang telah selesai diproses dan sisanya 3 permohonan masih dalam proses.

Rendahnya jumlah permohonan informasi melalui website PPID menunjukkan bahwa terdapat masyarakat yang belum memanfaatlan adanya layanan permohonan informasi melalui website. Menurut saya, data-data yang telah disajikan dalam informasi publik sudah cukup lengkap sehingga memungkinkan masyarakat untuk tidak mengajukan permohonan informasi karena cukup mendownload pada menu yang tersedia masyarakat telah mendapatkan salinan informasi.

Jogja Smart Province
PPID Pemda DIY diharapkan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai cara seperti mengoptimalkan pemanfaatan sarana TIK untuk menjangkau pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. E-government selanjutnya bukan sekadar transparasi, tetapi partisipasi dan kolaborasi. Hal ini tentu sesuai dengan konsep DIY sebagai Jogja Smart Province

Kapasitas pengelola layanan informasi publik juga diharapkan dapat meningkat dengan senantiasa menambah pengetahuan, keahlian dan keterampilan (capacity building) dalam bidang komunikasi publik, pengelolaan informasi berbasis TIK, serta pengetahuan tentang aspek hukum dalam layanan dan pemanfaatan informasi.