Pentingnya Informasi
Informasi
merupakan kebutuhan penting bagi setiap orang dan menjadi bagian dari hak asasi
manusia yang dijamin serta dilindungi. Informasi terjadi atas dasar komunikasi
antar individu.
Kebutuhan
akan informasi sangat penting untuk mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam
rangka menjalani kehidupan sosial bermasyarakat. Selain itu, informasi juga menjadi
kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan. Perkembangan teknologi
komunikasi menjadi faktor pendorong adanya perkembangan informasi.
Keterbukaan Informasi
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan
kota pendidikan, wisata, dan budaya; tentunya banyak masyarakat yang
membutuhkan informasi mulai dari pelayanan pemerintah sampai komunikasi
pemerintah terhadap masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan yang
terbuka (open government) merupakan
salah satu pondasi sebagai akuntabilitas demokrasi. Dalam pemerintahan yang terbuka, keterbukaan
informasi publik merupakan keharusan karena dengan adanya keterbukaan informasi
publik, pengelolaan pemerintahan akan transparan dan partisipasi masyarakat akan
optimal.
Akses pelayanan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengarahkan badan publik harus
mempunyai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merupakan salah satu daerah yang
wajib mengimplementasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pengertian
PPID
PPID adalah jabatan yang membidangi
informasi publik pada sebuah badan publik. Tugas dan kewajibannya memberikan
layanan informasi kepada publik (masyarakat) agar informasi dapat
terdistribusi. PPID Pemda DIY mempunyai peranan
penting dalam hal pelayanan dan pengelelolaan informasi publik di Daerah
Istimewa Yogyakarta yang dapat menjadi tolak ukur dalam terlaksananya good governance
sudah berjalan baik atau belum.
PPID Pemda DIY menyediakan
dua kategori permohonan informasi, yaitu perorangan dan lembaga/ organisasi.
Permohonan informasi dapat dilakukan langsung secara lisan maupun melalui web/
aplikasi. Alur mekanisme pelayanan juga telah disajikan dengan lengkap di
website PPID Pemda DIY.
Permohonan Informasi
Melalui Web PPID Pemda DIY
PPID
Pemda DIY mempunyai website yang bisa diakses di www.ppid.jogjaprov.go.id . Website
PPID Pemda DIY memudahkan saya sebagai pemohon informasi karena tampilan menu
pada web yang lengkap dan mudah dipahami.
Menurut
saya ada beberapa kemudahan dalam pengajuan permohonan informasi melalui web
PPID Pemda DIY yaitu:
v Syarat untuk mengajukan
permohonan sangat simple, yaitu cukup
mengupload foto KTP dan mengisi beberapa kotak isian pada form permohonan
informasi publik.
v Pemohon dapat memilih cara
memperoleh informasi yaitu dengan melihat, membaca, mendengarkan, atau
mencatat.
v Pemohon dapat memilih bentuk
salinan informasi yaitu berupa softcopy
atau hardcopy.
v Pemohon dapat memilih cara
mendapatkan salinan informasi yaitu mengambil langsung, melalui faksimili, atau
melalui email.
Setelah
mengisi dengan lengkap form tersebut, saya mendapatkan notifikasi tentang pengajuan
permohonan informasi yang telah saya ajukan. Menurut saya pemberitahuan seperti
ini sangat penting karena dengan adanya notifikasi tersebut memberi kejelasan
terhadap status permohonan informasi.
PPID Pemda
DIY menyediakan menu tracking
permohonan yang tentunya sangat membantu saya dalam melacak status permohonan
informasi. Dalam menu tersebut pemohon cukup mengisi alamat email pemohon dan nomor
permohonan sebagaimana yang telah dikirim melalui email pemohon.
Menurut
saya menu tracking permohonan sangat
penting karena pemohon dapat memantau permohonan informasinya telah diajukan
sehingga pelayanan informasi dapat berjalan secara transparan. Saya juga tidak
perlu repot membuka komputer terus jika ingin memantau status permohonan karena
saya dapat memantau melalui aplikasi di android. PPID Pemda DIY akan memberikan
jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi informasi melalui email
pemohon dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Statistik
Permohonan Informasi
Berdasarkan
data statistik layanan publik di Website PPID Pemda DIY terlihat presentase
permohonan yang selesai dan dalam proses. Dengan adanya statistik layanan
publik saya dapat mengetahui bahwa jumlah permohonan informasi kepada PPID
Pemda DIY masih rendah. Dari data permohonan selesai dari Bulan Mei sampai
Agustus Tahun 2019 terdapat 48 jumlah permohonan dengan status 45 permohonan
yang telah selesai diproses dan sisanya 3 permohonan masih dalam proses.
Jogja Smart Province
PPID Pemda DIY diharapkan senantiasa meningkatkan kualitas
pelayanan informasi kepada publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai
cara seperti mengoptimalkan pemanfaatan sarana TIK untuk menjangkau pelayanan
kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. E-government selanjutnya bukan sekadar transparasi, tetapi partisipasi dan kolaborasi. Hal ini tentu sesuai dengan konsep DIY
sebagai Jogja Smart Province.
Kapasitas pengelola layanan
informasi publik juga diharapkan dapat meningkat dengan senantiasa menambah
pengetahuan, keahlian dan keterampilan (capacity building) dalam bidang
komunikasi publik, pengelolaan informasi berbasis TIK, serta pengetahuan
tentang aspek hukum dalam layanan dan pemanfaatan informasi.