• JOGJA ISTIMEWA

    INFORMASI LENGKAP SEPUTAR JOGJA.

  • OMAH KETIK JOGJA

    JASA PENGETIKAN ONLINE. MURAH DAN CEPAT

  • KISAH ISTIMEWA

    SUBSCRIBE. LIKE AND SHARE IT

Sharing Is Caring

Selasa, 20 Agustus 2019

OPINIKU: PELAYANAN INFORMASI PEMDA DIY MELALUI WEBSITE PPID


Pentingnya Informasi
Informasi merupakan kebutuhan penting bagi setiap orang dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin serta dilindungi. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu.

Kebutuhan akan informasi sangat penting untuk mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosial bermasyarakat. Selain itu, informasi juga menjadi kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan. Perkembangan teknologi komunikasi menjadi faktor pendorong adanya perkembangan informasi.

Keterbukaan Informasi
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kota pendidikan, wisata, dan budaya; tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan informasi mulai dari pelayanan pemerintah sampai komunikasi pemerintah terhadap masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan yang terbuka (open government) merupakan salah satu pondasi sebagai akuntabilitas demokrasi. Dalam  pemerintahan yang terbuka, keterbukaan informasi publik merupakan keharusan karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, pengelolaan pemerintahan akan transparan dan partisipasi masyarakat akan optimal.

Akses pelayanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengarahkan badan publik harus mempunyai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merupakan salah satu daerah yang wajib mengimplementasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


Pengertian PPID
PPID adalah jabatan yang membidangi informasi publik pada sebuah badan publik. Tugas dan kewajibannya memberikan layanan informasi kepada publik (masyarakat) agar informasi dapat terdistribusi. PPID Pemda DIY mempunyai peranan penting dalam hal pelayanan dan pengelelolaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat menjadi tolak ukur dalam terlaksananya good governance sudah berjalan baik atau belum.

PPID Pemda DIY menyediakan dua kategori permohonan informasi, yaitu perorangan dan lembaga/ organisasi. Permohonan informasi dapat dilakukan langsung secara lisan maupun melalui web/ aplikasi. Alur mekanisme pelayanan juga telah disajikan dengan lengkap di website PPID Pemda DIY.

Permohonan Informasi Melalui Web PPID Pemda DIY
PPID Pemda DIY mempunyai website yang bisa diakses di www.ppid.jogjaprov.go.id . Website PPID Pemda DIY memudahkan saya sebagai pemohon informasi karena tampilan menu pada web yang lengkap dan mudah dipahami.

Menurut saya ada beberapa kemudahan dalam pengajuan permohonan informasi melalui web PPID Pemda DIY yaitu:
v Syarat untuk mengajukan permohonan sangat simple, yaitu cukup mengupload foto KTP dan mengisi beberapa kotak isian pada form permohonan informasi publik.
v Pemohon dapat memilih cara memperoleh informasi yaitu dengan melihat, membaca, mendengarkan, atau mencatat.
v Pemohon dapat memilih bentuk salinan informasi yaitu berupa softcopy atau hardcopy.
v Pemohon dapat memilih cara mendapatkan salinan informasi yaitu mengambil langsung, melalui faksimili, atau melalui email.

Setelah mengisi dengan lengkap form tersebut, saya mendapatkan notifikasi tentang pengajuan permohonan informasi yang telah saya ajukan. Menurut saya pemberitahuan seperti ini sangat penting karena dengan adanya notifikasi tersebut memberi kejelasan terhadap status permohonan informasi.
PPID Pemda DIY menyediakan menu tracking permohonan yang tentunya sangat membantu saya dalam melacak status permohonan informasi. Dalam menu tersebut pemohon cukup mengisi alamat email pemohon dan nomor permohonan sebagaimana yang telah dikirim melalui email pemohon.

Menurut saya menu tracking permohonan sangat penting karena pemohon dapat memantau permohonan informasinya telah diajukan sehingga pelayanan informasi dapat berjalan secara transparan. Saya juga tidak perlu repot membuka komputer terus jika ingin memantau status permohonan karena saya dapat memantau melalui aplikasi di android. PPID Pemda DIY akan memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi informasi melalui email pemohon dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Statistik Permohonan Informasi
Berdasarkan data statistik layanan publik di Website PPID Pemda DIY terlihat presentase permohonan yang selesai dan dalam proses. Dengan adanya statistik layanan publik saya dapat mengetahui bahwa jumlah permohonan informasi kepada PPID Pemda DIY masih rendah. Dari data permohonan selesai dari Bulan Mei sampai Agustus Tahun 2019 terdapat 48 jumlah permohonan dengan status 45 permohonan yang telah selesai diproses dan sisanya 3 permohonan masih dalam proses.

Rendahnya jumlah permohonan informasi melalui website PPID menunjukkan bahwa terdapat masyarakat yang belum memanfaatlan adanya layanan permohonan informasi melalui website. Menurut saya, data-data yang telah disajikan dalam informasi publik sudah cukup lengkap sehingga memungkinkan masyarakat untuk tidak mengajukan permohonan informasi karena cukup mendownload pada menu yang tersedia masyarakat telah mendapatkan salinan informasi.

Jogja Smart Province
PPID Pemda DIY diharapkan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai cara seperti mengoptimalkan pemanfaatan sarana TIK untuk menjangkau pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. E-government selanjutnya bukan sekadar transparasi, tetapi partisipasi dan kolaborasi. Hal ini tentu sesuai dengan konsep DIY sebagai Jogja Smart Province

Kapasitas pengelola layanan informasi publik juga diharapkan dapat meningkat dengan senantiasa menambah pengetahuan, keahlian dan keterampilan (capacity building) dalam bidang komunikasi publik, pengelolaan informasi berbasis TIK, serta pengetahuan tentang aspek hukum dalam layanan dan pemanfaatan informasi.



Senin, 19 Agustus 2019

ONE DAY ONE SIROH MATERI 669

🌴🌴🕋🌴🌴🕋🌴

📚ONE DAY ONE SIROH

💧MATERI 669💧


اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد

💟Rasulullah Bercerita💟

Kisah yang diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berikut ini mengajarkan kita bahwa Allah sangat mengasihi orang yang sayang kepada sesama ciptaanNya. Bukan hanya kepada manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan.

Pada masa yang telah lalu pernah berjalan seorang laki-laki di tengah siang yang terik. Matahari memanggang sampai matang apa saja yang tengah melata  di bumi.

"Haus, haus,  aku menderita haus yang amat sangat," rintih laki-laki itu sambil berjalan terhuyung-huyung. "Air, air, aku mau memberikan apa saja milikku untuk segelas air."

Tiba-tiba ia menemukan sebuah sumur. Airnya yang jernih  begitu dalam untuk dituruni dan tak ada tali timba yang bisa digunakan untuk menciduk air. Namun laki-laki itu tak peduli, sedikit terburu-buru ia turun  ke dasar sumur dan meneguk airnya yang begitu sejuk. Setelah puas ia  kembali naik ke permukaan memanjat dinding sumur dengan susah payah sampai lengan dan kakinya tergores di sana -sini.

Akan tetapi, begitu tiba di atas dengan nafas yang masih terengah-engah, ia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya. Begitu hausnya sang anjing sampai ia menjilat-njilat tanah.

"Anjing ini sungguh merasakan apa yang barusan kurasakan," gumam laki-laki tadi.

Rasa kasihnya timbul dan ia kembali menuruni dinding sumur. Kali ini ia sedikit bersusah payah karena tenaganya mulai berkurang. Sampai di dasar, ia tampung air dengan terompahnya. Setelah itu ia kembali memanjat bersusah-payah.  Terompah berisi air itu ia gigit agar tidak kembali tumpah. Setelah menempuh perjuangan yang seolah tiada akhir, laki-laki itu tiba di atas dan memberikan air hasil jerih payahnya pada anjing yang kehausan.

Laki-laki itu duduk bersandar sambil memperhatikan betapa senangnya sang anjing saat meminum airnya. Peluh mengalir deras seperti anak sungai di seluruh tubuhnya, tetapi hatinya diliputi rasa sejuk karena rasa kasih sayang. Ia pun berbisik, "Aku bersyukur kepada-Mu ya Allah karena telah diberi kekuatan untuk menyelamatkan anjing ini."

Maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni semua dosanya.

🔆Diriwayatkan ada seorang bernama Muwaffaq yang ingin sekali pergi haji, tetapi tidak mampu. Hingga suatu hari mendapat uang 300 dirham dari membuat dan menambal sepatu. Ia pun berniat pergi haji tahun itu, namun ketika tahu tetangganya  memasak bangkai keledai karena anak-anak yang kelaparan, Muwaffaq menyerahkan uang 300 dirham itu kepada tetangganya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerima niat Muwaffaq sebagai ibadah haji dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerima semua amal haji tahun itu berkat sedekah Muwaffaq.



📝Editor : Ustadzah Ratna

💧MATERI 669💧

💙🦚💙🦚💙🦚💙🦚

Jumat, 16 Agustus 2019

TUGAS PENGAUDITAN I

KASUS ENRON
A.           Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a)      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b)      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c)      Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.  Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
B.     Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia. Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.      Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.

2.      Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1.      Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2.      Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3.   Jasa appraisal dan valuation
4.   Opini fairness
5.   Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6.   Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
•   Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.      SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.      International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.      AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6.      Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.      Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C.     Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”. Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. 
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
D.    Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.



Penguatan Kapasitas LPSK dalam Proses Peradilan di Indonesia




Sistem peradilan Indonesia merupakan suatu bentuk konkret penerapan hukum dalam masyarakat yang didasarkan pada aturan-aturan hukum. Dalam  Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya, siapapun warga negara, wajib tunduk dan  patuh pada hukum. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus seimbang antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
Dalam proses peradilan terdapat lembaga-lembaga penegak hukum dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda.  Lembaga tersebut antara lain (1) Kepolisian yang mempunyai fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Kejaksaan yang melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (3) Pengadilan dengan tiga tingkatan yaitu tingkat pertama, banding, dan kasasi. (4) Lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Selain lembaga di atas terdapat sebuah lembaga yang independen yang berada di luar dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun memiliki fungsi campuran antar ketiga cabang kekuasaan tersebut. Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK Melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dari suatu tindak pidana adalah bagian dari proses peradilan untuk penegakan hukum. Saksi dan korban adalah kunci untuk mewujudkan peradilan. Penegak hukum dalam proses peradila sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan saksi dan atau korban. Hal itu disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
Dalam menyelenggarakan tugas LPSK mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK melaksanakan tugas untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
1.      Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
2.      Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
3.      Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.      Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
5.      Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      Mengelola rumah aman;
7.      Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
8.      Melakukan pengamanan dan pengawalan;
9.      Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan
10.  Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
LPSK telah melakukan beberapa upaya dalam penguatan kapasitas. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga yang terkait dengan melakukan serangkaian pembangunan dan pengembangan kerjasama dengan berbagai instansi terkait dan berwenang. Penguatan kapasitas LPSK dalam proses peradilan di Indonesia yang telah dilakukan antara lain:
1.      Dalam rangka mendukung administrasi kelembagaan dan penguatan Sumber Daya Manusia LPSK telah menandatangani nota kesepahaman perlindungan saksi dan korban dengan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Administrasi Negara (Tahun 2010).
2.      Dalam rangka mewujudkan kerjasama operasional perlindungan saksi dan korban LPSK juga telah menyusun pedoman teknis kerjasama dengan KPK, dengan Kepolisian RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KOMNAS Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan KOMNAS HAM (Tahun 2010).
3.      Dalam rangka membina kerjasama dan mewujudkan kapasitas serta kemampuan untuk melakukan aktivitas perlindungan saksi dan/ atau korban dalam setiap proses peradilan pidana LPSK melakukan penandatangan kesepakatan unsur penegak hukum yang ditandatangani oleh unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, KPK, Peradi, dan LPSK.
4.      Dalam hal pemahaman hak konstitusional warga negara dan perlindungan saksi korban, LPSK melakukan penandatanganan nota kesepemahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK.
Menurut saya peranan LPSK sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban secara komprehensif seharusnya berlaku baik pada tahap peradilan (mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan) maupun setelah proses peradilan selesai. Hal ini disebabkan terkadang dalam kondisi tertentu pada suatu tindak pidana tertentu, ancaman dan terror bagi saksi dan korban akan mungkin tetap ada setelah proses peradilan pidana itu telah selesai.
Saksi dan korban perlu mendapatkan hak dan perlakuan khusus, karena mengingat keterangan yang disampaikan dapat mengancam keselamatan dirinya sebagai seorang saksi. Jika tidak payung hukum yang jelas untuk memberikan jaminan keamanan bagi seorang saksi, maka seseorang akan merasa takut untuk menjadi seorang saksi. LPSK Melayani dengan memberikan perlindungan berupa tempat bernaung atau perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan, sehingga merasa aman terhadap ancaman di sekitarnya. Hal tersebut sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK.
Dalam menyelenggarakan tugas LPSK mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK melaksanakan tugas untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
1.      Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
2.      Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
3.      Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.      Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
5.      Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      Mengelola rumah aman;
7.      Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
8.      Melakukan pengamanan dan pengawalan;
9.      Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan
10.  Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Upaya penguatan kapasitas LPSK tak lepas dari peranan pimpinan dan anggotanya. Optimisme perlindungan saksi dan korban di tangan pimpinan baru LPSK diharapkan akan membuat LSPK Melayani dengan lebih optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. LPSK telah menunjukkan rekam jejak yang patut diacungi jempol dari berbagai pihak.
Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan bahwa LPSK perlu menyusun suatu peraturan sistem manajemen SDM yang diharapkan mampu menciptakan tata kerja dan peningkatan kinerja lembaga. Untuk mendukung hal ini, penguatan kapasitas internal tidak terlepas dari dukungan SDM yang kompeten sebagai pelaksana aktivitas perlindungan. Apabila LPSK didukung oleh SDM yang berkompetensi tinggi serta tertata baik, tentunya tugas dan fungsi serta peranan LPSK dapat terlaksana secara maksimal.


Bantu Nayla Sembuh dari Hydrocephalus


Assalamu’alaikum
Perkenalkan saya Fepy, saya memiliki seorang sahabat bernama Siti Purwanti yang berjuang untuk anaknya yang sangat tangguh! Saat ini dia harus berjuang menyemangati putrinya melawan penyakit Hydrocephalus. berikut kisahnya :)

Nayla, bayi cantik lahir hari Sabtu, 8 Oktober 2016 saat dalam kandungan sampai lahir umur 3 bulan, Nayla lahir dengan normal tepat HPL dengan berat badan 2.800 gr, panjang 46 cm, lingkar kepala 31 cm di RSUD Panembahan Senopati. Ketika umur 4 bulan, Kepala Nayla tiba-tiba membesar, sering tidur, bola mata ke atas karena syarafnya tertarik.

Pada umumnya anak Hydrocephalus mengalami gejala awal kejang-kejang, tetapi Nayla hal itu tidak terindikasi pada Nayla. Ibu Nayla, Siti Purwanti memeriksakan Nayla ke Bidan, kemudian dari Bidan dirujuk ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul. Disana, dokter memeriksa Nayla dengan melakukan CT Scan dan ternyata hasilnya positif Hydrocephalus. Akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk dilakukan tindakan operasi.

Proses menuju tindakan operasi tidak semudah yang kita bayangkan. Nayla membutuhkan waktu 2 minggu untuk antri kamar karena kamar penuh. Pada umur 5 bulan, Nayla dioperasi untuk pemasangan selang VP Shurt dari kepala sampai perut.

Setelah Nayla dioperasi, Orangtua Nayla rutin melakukan pemeriksaan dan fisioterapi karena tumbuh kembangnya mengalami keterlambatan (global developmental delay). Waktu itu Nayla belum bisa melakukan apa-apa. Mata juga tidak bisa focus melihat. Bola mata ke atas dan sering bergetar bola mata dan kakinya (tremor). Pemeriksaan TORCH pun dilakukan, setelah sampel darah dan urin diambil hasilnya adalah positif IGG CMV.

Untuk menonaktivkan virus CMV perlu dilakukan pengobatan Gancyclovir yang mengharuskan untuk opname selama 2 minggu. Pengobatan valgancy dilakukan selama 4 minggu. Dulu Nayla pernah divonis gangguan penglihatan dan pendengaran, tetapi Alhamdulillah sekarang matanya sudah normal, bisa melihat dan mendengar.

Setelah melakukan operasi, Nayla sudah menunjukkan kemajuan, Nayla bisa miring-miring dan ketika umur 1 tahunan kepala Nayla bisa tegak dan Nayla bisa tengkurap. Umur 2 tahun Nayla sudah bisa nglasut-nglasut dan belajar duduk.

Latar belakang orangtua Nayla yang berasal dari keluarga prasejahtera (Ibu Nayla hanya menjadi ibu rumah tangga dan ayah Nayla bekerja di angkringan, penghasilan untuk pengobatan masih belum cukup. Nayla masih di rawat di rumah orangtuanya karena terkendala oleh BPJS dan biaya yang lainnya.

Saat ini, pengobatan yang harus rutin dilakukan adalah kontrol ke poli bedah syaraf setahun sekali dan fisioterapi 2x seminggu. Namun karena sekarang fisioterapi tidak ditanggung BPJS, Nayla tidak difisioterapi ke rumah sakit.

Harapan Keluarga Nayla yaitu Nayla bisa sehat dan bisa berkomunikasi dengan masyarakat lainnya, dana yang dibutuhkan tidak dapat di hitung karena proses pengobatan Nayla cukup lama. Pengobatan penyakit ini membutuhkan waktu yang panjang dan dana yag besar juga. maka dari itu kami mengajak para donatur untuk berdonasi.

Donasi bisa langsung disalurkan di Rumah Orangtua Nayla (Badegan, Bantul).
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi di Nomor: 081904174313.

Expo UKM Istimewa 2019, Sukses Digelar!




                               Salah satu stand di Expo UKM Istimewa 2019 



Expo UKM Istimewa 2019 sukses digelar di Dinas Koperasi UKM DIY. Selama tiga hari sejak 14 Februari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019. Acara ini diselenggarakan untuk memperkenalkan UKM di pasaran yang lebih luas.sehingga diharapkan hasil dari Expo ini bisa mendorong peningkatan perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pameran UKM ini diikuti oleh UKM Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Setiap hari selalu ramai pengunjung dan banyak produk UKM yang dibeli. Semoga tahun depan pameran seperti ini bisa kembali dilaksanakan dengan lebih baik lagi dan pesertanya lebih banyak lagi.

Dinas Koperasi UKM DIY sangat mengapresiasi dan mendukung terus agar pameran UKM seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang. Potensi UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah banyak dan belum semuanya tergarap dengan maksimal. Jika semua potensi bisa dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan menjadi sebuah usaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Ibu Umi, salah satu pelaku UKM dari Gunungkidul yang mengikuti pameran berharap acara ini bisa mendatangkan lebih banyak pengunjung agar banyak yang membeli produk UKM.


Rangkaian kegiatan selama Expo UKM Istimewa sangat beragam. Selain bazaar, terdapat lomba foto dan blog. Pada hari pertama tanggal 14 Februari telah diselenggarakan Seminar dengan tema “Menjadi Entrepreneur Itu Asik” dengan narasumber dari Bank BPD DIY. Setelah acara seminar selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara talkshow “Pintar Literasi dengan narasumber dari Jurnal.ID. Keseruan tidak berhenti sampai disitu saja, telah terselenggara pula Workshop Foto Produk bersama Minni_Gunawan.

Pada hari kedua, Jumat tanggal 15 Februari 2019 telah terselenggara Workshop Foto Produk Menggunakan Smartphone bersama Yogie Bowie. Kemudian dilanjutkan Seminar dengan tema “Pintar Menangkap Peluang Bisnis Repackaging” dengan dua narasumber yaitu Dikemas.com dan RPX Logistic. Siang hari masih berlanjut dengan Talkshow Naik Kelas bersama UMKMJogja.id.

Pada hari terakhir, Sabtu tanggal 16 Februari 2019 terselenggara pula Talkshow dengan tema “Pintar Mengelola Keuangan untuk UKM” dengan narasumber Jurnal.ID. Setelah itu masih berlanjut dengan Workshop bersama Tim GOOGLE Gapura Digital tentang Cara Membuat Content Writing Yang Menjual.

Rangkaian acara kegiatan Expo UKM Istimewa 2019 sangat menarik dan pastinya menambah ilmu kewirausahaan. Berbagai narasumber yang kompeten dibidangnya membuat kita termotivasi untuk selalu berinovasi dalam berwirausaha. Sebagai generasi muda sudah saatnya untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya. Produk UKM akan terus berkembang dan berinovasi dengan kekhasan daerah masing-masing. Maka jadilah seorang entrepreneur, karena Menjadi entrepreneur itu asik dan keren.