Sharing Is Caring

Jumat, 09 Agustus 2019

Kiprah Satgas Saber Pungli Memberangus Korupsi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih di DIY



Di Indonesia, korupsi telah menjadi penyakit yang menyerang sistem pemerintahan. Salah satu permasalahan utama adalah terjadinya korupsi di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah (terutama sektor pelayanan publik). Tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah praktik pungutan liar (pungli). Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ketentuan mengenai tindak pidana pungutan liar sebagai kejahatan jabatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam hal ini pungutan liar menimbulkan akibat moril dan materil bagi orang lain.

Pungutan liar pada umumnya dilakukan oleh petugas layanan publik dari kategori birokrat kelas rendah hingga pada unsur pimpinan karena lemahnya pengawasan, adanya kesempatan,  dan rendahnya etika dalam birokrasi. Tingkat ketidakpastian pelayanan yang tinggi muncul, sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang. Hal itu menyebabkan masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 2002).

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyikapi permasalahan pungutan liar itu dengan serius. Pengawasan terhadap pelaksanaan  fungsi-fungsi pemerintah tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya menghindari terjadinya kekeliruan-kekeliruan baik yang sengaja maupun tidak disengaja. Namun juga sebagai upaya untuk memperbaiki ketika terjadi kekeliruan. Sistem pengawasan internal maupun eksternal sudah dibentuk, peraturan perundang-undangan juga sudah diciptakan untuk mendukung langkah mengawal dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Mempertimbangkan terhadap lemahnya dan kurang efektifnya upaya pencegahan pungutan liar di dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka sebagai realisasi kebijakan, Gubernur DIY Pemda DIY menerbitkan SK Gubernur DIY No. 127/TIM/2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar Di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dikukuhkan pada tanggal 1 November Tahun 2016. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) merupakan sebuah tim yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementrian/ lembaga maupun pemerintah daerah. Satgas Saber Pungli DIY dibentuk atas kerjasama dengan instansi pemerintahan dan keamanan, yaitu Pemda DIY, TNI, Kepolisian DIY dan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY.

Adapun susunan pembentukan Satgas Saber Pungli DIY antara lain, Gubernur DIY selaku Penanggung Jawab,  Kapolda DIY selaku Wakil Penanggung Jawab 1, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY selaku Wakil Penanggung Jawab 2, Inspektur Pengawas Daerah Polda DIY selaku Ketua, Inspektur DIY selaku Wakil Ketua 1, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY selaku wakil ketua 2, Kepala Badan Intelijen DIY serta Staf Ahli Gubernur DIY selaku Kelompok Ahli, dan Komandan Denpom 4/2 Yogyakarta, Komandan Korem 072 Pamungkas, Komandan Pangkalan TNI AU Adiscipto serta Komandan Pangkalan TNI AL Yogyakarta selaku Anggota.

Semenjak dibentuknya Satgas Saber Pungli DIY, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) DIY menerima 33 (tiga puluh tiga) aduan kasus pungutan liar dari bulan Oktober 2016 hingga November 2017.  Angka tersebut belum termasuk jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli DIY yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali. Laporan pungutan liar terbanyak yaitu di bidang pendidikan dan pertanahan. Laporan pungutan liar bidang pendidikan kebanyakan melibatkan komite sekolah. Hal itu disebabkan karena adanya miskomunikasi antara sekolah, komite sekolah, dan wali murid. Kejadian tersebut bukanlah OTT, sehingga penyelesaian diserahkan kepada inspektorat. Laporan pungutan liar berasal dari Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta. Sedangkan laporan kasus pertanahan, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Prona yang berkaitan dengan kepala desa. Laporan berasal dari Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman. Satgas Saber Pungli juga menemukan sejumlah kasus parkir liar yang termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, Satgas Saber Pungli telah melakukan OTT di kantor imigrasi, Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), dinas perhubungan, dan telah menindak oknum bintara Polres Sleman yang melakukan pungutan liar SIM.

Kasus pungli pada bulan November 2016 terjadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta. Kasus bermula ketika penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigasi rawan pungli dilakukan, termasuk kantor imigrasi. Setelah dugaan menguat, Satgas Saber Pungli DIY lalu melakukan OTT di kantor Imigrasi yang beralamat di Jl. Solo Km. 10, Yogyakarta. Tim Satgas Saber Pungli melakukan penggeledahan di salah satu ruangan untuk mencari barang bukti serta mendalami laporan dan saksi-saksi. Kasus pungli ini terjadi pada bagian pengurusan paspor. Tersangka yang berinisial BDP menawarkan percepatan pengurusan paspor kepada masyarakat. Tersangka menggunakan orang lain dalam melakukan tindak pidana pungli. Orang yang ditugasi menerima pungutan dari masyarakat tersebut merupakan pegawai lepas kantor imigrasi, dan setelah uang terkumpul, barulah orang tersebut menyetorkan kepada tersangka.  Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp11.550.000, lima gadget, dan sejumlah berkas dari tersangka.

Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan wujud nyata dari pergerakan pemerintah dalam memberantas pungutan liar dan bertujuan memulihkan kepercayaan publik sehingga terbentuk pemerintahan DIY yang proporsional dan profesional. Tingkat keterjadian OTT pungutan liar yang ada di wilayah DIY relatif rendah, karena kebijakan yang diambil oleh Satgas Saber Pungli sebagaimana arahan Gubernur DIY ketika pengukuhan pertama kali mengarah pada edukasi masyarakat melalui bentuk sosialisasi. Akan tetapi apabila masyarakat tetap tidak mengindahkannya, maka Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan penindakan. Satgas Saber Pungli bisa melakukan OTT meskipun bukan penegak hukum dan selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Satgas Saber Pungli sendiri memiliki empat fungsi, yaitu: fungsi pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi.

Banyak kasus pungutan liar yang ada di DIY adalah berkaitan dengan parkir. Kebanyakan oknum juru parkir memasang tarif tidak sesuai dengan peraturan. Hasil pelaksanaan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Yogyakarta dari bulan Agustus 2018 hingga bulan November 2018 sebanyak 609 kegiatan dan satu kasus berhasil di P-21. P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Parkir Liar menjadi Perhatian Tim Satgas Saber Pungli Yogyakarta. Selama ini, masih ada laporan yang diterima, laporan tersebut sebagian besar berasal dari penyelenggaraan parkir. Banyak aduan dugaan pungli yang diterima oleh Tim Satgas Saber Pungli. Laporan terbanyak yang masuk adalah terkait perilaku juru parkir yang nakal dan memberikan tarif parkir berkali lipat dari ketentuan yang tercantum dalam Perda. Hal itu sering terjadi saat musim liburan. Selain menerima aduan, Tim Satgas Saber Pungli juga melakukan tindakan terukur dengan cara inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah. Termasuk melakukan OTT pungli parkir. Mereka yang terkena OTT langsung diajukan ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Akan tetapi, sanksi yang diberikan terbilang cukup ringan. Jika dihitung dari kerugian masyarakat, jumlahnya tak sebanding dengan sanksi yang diberikan. Sangsi yang hanya Rp100.000 cukup kecil dan tidak membuat pelanggar kapok. Tim Satgas Saber Pungli berharap, ketersediaan kantong parkir yang memadai perlu disiapkan agar masalah pungli parkir dapat berkurang.

Satgas Saber Pungli DIY juga telah melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi. Pada tanggal 9 November 2017, Sosialisasi dan Diskusi Panel Saber Pungli Bertema Sinergitas Perpres 87 Tahun 2016 dengan UPP DIY, dilaksanakan di The Alana Hotel ,Yogyakarta. Dalam sosialisasi tersebut dibahas tentang praktik pungutan liar  yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  harus dapat diberantas secara tegas, terpadu, efektif, efesien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam diskusi panel, dihadiri oleh 122 peserta dengan narasumber Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H Dekan Fakultas Hukum UGM. Sosialisasi dan Diskusi Panel dihadiri oleh Ketua Tim Sosialisasi Satgas Saber Pungli, KUPP DIY, Pejabat lingkungan Polda DIY, dan pejabat lingkungan Pemda DIY.

Sosialisasi dan penyampaian informasi tentang Saber Pungli juga telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2018 bertempat di Hotel Gowongan Inn Yogyakarta. Fokus materi sosialisasi yang disampaikan yaitu pada titik rawan pungli pada pelayanan publik. Peserta yang hadir berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan DIY yang memiliki tugas dan fungsi secara langsung memberikan pelayanan publik. Selain itu, hadir pula peserta sosialisasi dari unsur kepala desa, unsur LSM, unsur perguruan tinggi, unsur SMA/ SMK, dan unsur lembaga vertikal yang ada di DIY. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman serta mendorong agar berperan aktif dalam pemberantasan. Satgas Saber Pungli DIY akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi saberpungli pada titik-titik unit kerja yang secara langsung memberikan pelayanan publik, baik di lingkungan pemda, instansi vertikal, kepolisian, serta yang ada di masyarakat.

Tim Satgas Saber Pungli selalu berupaya maksimal dalam pencegahan tindak pidana pungutan liar dengan cara melakukan sosialisasi. Peserta yang dilibatkan tidak hanya dari pejabat pelayanan publik, tetapi seluruh masyarakat DIY. Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi tentang hukum agar masyarakat lebih paham tentang hukuman bagi yang melakukan pungutan liar. Dengan adanya kegiatan sosialisasi, Tim Satgas Saber Pungli dapat membangun sistem pencegahan pungli yang baik Sosialisasi juga dapat memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telah terbentuk dengan melibatkan lapisan masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pungutan liar.

Satgas Saber Pungli DIY telah memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungutan liar, pemerasan, atau sejenisnya. Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) birokrat maupun aparat dapat melaporkan kejadian tersebut lewat Telp 0274-884444, SMS 08112929000 atau via email ke saberpunglidiy@gmail.com. Tim Satgas Saber Pungli akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat harus berani menolak jika dikenai pungutan liar. Masyarakat harus aktif untuk melaporkan pungli yang terjadi pada pelayanan-pelayanan publik. Jika fakta dan buktinya kuat akan ditindak lanjuti oleh tim. Kesadaran masyarakat DIY dalam melaporkan adanya tindak pidana pungutan liar perlu ditingkatkan. Pungutan liar dapat teratasi dengan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu, fungsi pengawasan oleh aparatur harus terus ditegakkan. Perlu adanya suatu sistem pengawasan agar permasalahan maupun kendala dalam melakukan fungsi pengawasan pada pelayanan publik dapat berjalan secara optimal dan efektif.

Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Makalah
Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan, 2002, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, Jakarta: Tim Pengkajian Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Republik Indonesia.

Internet
http://jogja.polri.go.id/website/?p=15480 diakses pada tanggal 11 Juni 2019.
http://inspektorat.jogjaprov.go.id/berita/baca/15 diakses pada tanggal 11 Juni 2019.